PERIKSA HAMIL ITU PENTING
October 2, 2015
JIKA ”TERLAMBAT”, IA DIPENGARUHI & MEMENGARUHI PIKIRAN
October 2, 2015

RISIKO ROKOK BAGI KESEHATAN ORGAN REPRODUKSI

dr. Bayuningrat, IGNM, SpOG, MM, CHt
Kesehatan itu “mahal” itulah slogan yang umum terdengar. Menyiratkan sebuah upaya terus menerus yang tentu tidak mudah digapai dan dicapai oleh semua orang tanpa komitmen untuk tetap berperilaku sehat. Kesehatan tubuh diperoleh hanya dengan menjaganya agar tetap bugar, dan mengobati ketika sakit. Upaya menjaga tubuh tetap sehat dengan mengkonsumsi komposisi diet lengkap seimbang, dan diimbangi olah raga yang cukup selama 30 menit 2-3 kali seminggu, istirahat 6-8 jam/hari, dan menghindari tubuh dari paparan bahan-bahan toksik/berbahaya/racun. Orang bijak sering mengatakan apa yang kita konsumsi itulah diri kita. Betapa pentingnya memahami segala hal tentang apa yang kita konsumsi, termasuk rokok. Para ahli, dari berbagai penelitian bahkan telah mengungkap fakta betapa besar kandungan racun dalam rokok. lebih dari 4000 item racun yang dikandungnya, 65 item diantaranya menjadi penyebab berbagai kanker, termasuk risiko kanker mulut rahim, namun bagi sebagian orang justru menjadikan rokok sebagai prestise atau kebanggaan bahkan menyebut simbul kejantanan, kegagahan, dan bisa meningkatkan kepercayaan diri. Padahal jelas terungkap apa yang sesungguhnya terkandung dalam selinting rokok.

Tubuh memerlukan nutrisi bersumber dari makanan, dan minuman bukan rokok apalagi jelas mengandung racun, sesungguhnya dari contain-nya saja sudah jelas risiko dibanding manfaatnya. Peringatan pemerintah di kemasan rokok, merokok dapat merugikan kesehatan, sesuai pasal 8 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2003, merokok menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin memang begitu dampaknya, bahkan sejak tahun 2014 berganti menjadi rokok membunuhmu. Peringatan ini menunjukkan betapa bahaya dampak yang ditimbulkan rokok bagi tubuh. Kebiasaan merokok adalah buruk. Merubah sebuah kebiasaan tentu tidak mudah apalagi telah membudaya. Menurut White dan Watt, 2003 mengungkap bahwa perokok yang mengisap 1-9 batang rokok perhari akan mengalami pemendekan umur sekitar 5,5 tahun. Merokok adalah masalah perilaku manusia, dalam ilmu perilaku konsumen menurut Oslen, 1999 salah satu konsep penting dalam studi perilaku konsumen adalah sikap konsumen. Sikap konsumen akan menentukan perilaku pembeliannya, sehingga untuk mempengaruhi perilaku ini diperlukan persepsi terhadap produk. Perilaku merokok terbentuk dari persepsi konsumen terhadap rokok. Dimana stimulus primernya rokok, dan sekundernya ditimbulkan oleh simbul, kesan/image, dan informasi tentang rokok. Aktualnya persepsi yang muncul akan mengendap dan melekat dalam pikiran bawah sadar konsumen. Merokok adalah salah satu perilaku buruk, karena selain berbahaya bagi kesehatan, cenderung dekat dengan perilaku buruk lainnya, seperti : minuman keras, seks bebas, bahkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang/narkoba. Mengutip pengertian budaya Prof. DR. Koentjaraningrat adalah budaya itu lahir dari kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang, dan terus menerus bertahun-tahun, seperti : halnya kebiasaan merokok, namun dengan motivasi yang kuat segala kebiasaan dapat dirubah, upaya mengubah kebiasaan merokok, misalnya : afirmasi ‘manfaat’ rokok ke alam pikiran bawah sadar yang memiliki memori kuat akan rokok, dan menggantinya dengan persepsi/informasi positif berulang-ulang selain tentang rokok yang value-nya lebih baik, akhirnya menjadi kebiasaan bahkan budaya yang baru. Memang tidaklah mudah memulai sesuatu, bagaikan mengayuh sepeda, diawal terasa berat selanjutnya jadi ringan, perubahan itu memerlukan proses.

Perokok aktif maupun pasif semua berisiko, bahkan 80% lebih banyak dampak terhadap perokok pasif yang hanya menghirup udara dari para perokok disekitarnya. Polutan yang terkandung dalam rokok, seperti : tar pada asap rokok penyebab kanker, nikotine, yang mengurangi daya hantar oksigen sel darah merah (hemoglobine) ke organ-organ vital dan jaringan tubuh, seperti jantung, otak, otot, dan dapat menimbulkan relaksasi/ketagihan, carbon monoksida (CO) yang menempel baik dirongga mulut maupun saluran pernapasan dapat mengurangi aliran darah ke ari-ari, sehingga jumlah oksigen yang dibawa tali pusat berkurang, ini menyebabkan denyut jantung janin cepat, dan meningkatkan stress pada tumbuh kembang janin. Ketiga zat-zat ini berdampak buruk secara langsung maupun tidak langsung terhadap tubuh. Walaupun banyak orang yang mengetahui bahaya merokok, namun bagi sebagian orang masih menjadikannya pilihan.
Di Indonesia terdapat lebih dari 57 juta perokok, 63% laki-laki, 5% wanita, total 34% populasi, ibu hamil 1,7%. Berdasarkan data Riskesdas tahun 2007, jumlah perokok aktif di Indonesia usia diatas 15 tahun adalah 35,4%, dimana 65,3% perokok pria. Studi awal pada anak-anak yang ibunya perokok membuktikan dampak rokok pada ibu hamil yang terlihat pada janin yang dikandungnya. 2 dari 3 laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif. Data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004 melaporkan, 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk rokok, berarti sedikitnya ada seorang anggota rumah tangganya yang merokok, dan 84% perokok dewasa merokok di dalam rumah. Prosentase ini menunjukkan jumlah perokok di Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Budaya merokok ini, telah menjadikan Indonesia rating ke-5 dunia dalam penggunaan rokok yang menjadi pasar ‘empuk’ bagi investor rokok mengembangkan usahanya. Pendapatan yang besar dari cukai rokok menyebabkan perhatian pemerintah lebih berfokus dan intensif terhadap industri rokok, agar dapat terus tumbuh dan berkembang dengan baik, namun di sisi lain merupakan produk yang mengganggu kesehatan dan lingkungan hidup, kerugian ini disadari pemerintah, seperti : kerugian sosial ekonomi, biaya kesehatan, kematian, kehilangan produktifitas kerja. Menurut YLKI tahun 2008 biaya kesehatan mencapai 5,1 kali lipat daripada penerimaan cukai Negara, sekitar Rp. 180 triliun. Regulasi dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka perokok di Indonesia, target 5% pertahun mulai dari peringatan tertulis pada sampul rokok, maupun sejak 24 Juni 2014 tentang kewajiban produsen rokok mencantumkan gambar ‘seram’ atau Pictorial Health Warning (PHW) pada setiap kemasan rokok terkait risiko penyakit akibat dampak rokok. Kewajiban ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang pengendalian tembakau yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009. Kenyataannya tidak semudah yang diharapkan, faktanya belum berpengaruh banyak tanpa kesadaran masyarakat /perokok sendiri untuk mengendalikannya. PP No. 19 tahun 2003 pemerintah daerah diwajibkan menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009 telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bentuk perhatian pemerintah juga pada regulasi promosi, iklan, sponsor rokok di TV dan radio hanya boleh disiarkan antara jam lokal 21.30-05.00 dengan pembatasan tidak menampilkan rokok, bungkus rokok, atau penggunaan rokok.

Rokok merupakan hasil olahan daun tembakau. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan CO. Dampak rokok ada setelah 10-20 tahun digunakan, terbukti 80% menyebabkan kanker, 50% serangan jantung, impotensi, dan gangguan kesuburan. Dampak pada ibu hamil dan janinnya, risiko tinggi terjadinya keguguran, kematian janin, dan bayi sesudah lahir, kematian mendadak pada bayi, mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan intelektual anak-anaknya, mengurangi peluang memiliki anak/kesulitan hamil, kesuburan yang menurun pada pria dan wanita, masa menopause lebih cepat. Menurut WHO, kebiasaan merokok juga terbukti menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit jantung, kanker paru-paru, penyakit pembuluh darah, kelainan kehamilan serta janin. Penyebab kematian terbesar akibat kanker paru-paru. Kebiasaan merokok menjadi penyebab 10% kematian di dunia. Bahaya rokok bagi kesehatan reproduksi, dimana bila rokok sudah menjadi budaya, kebiasaan bertahun-tahun darah akan tercemar nikotin masuk ke organ reproduksi. Pada pria berpengaruh terhadap spermatogenesis/produksi sperma, pada wanita berbagai bentuk mulai dari gangguan menstruasi, menopause dini, gangguan kehamilan, gangguan pematangan sel telur sehingga sulit hamil akibat paparan asap rokok terus menerus. Berbagai bukti ilmiah secara meyakinkan telah menunjukkan bahwa tidak ada batas aman paparan asap rokok pada perokok maupun orang lain, dimana sebagai polutan penyakit serius bagi dewasa dan anak-anak yang mengakibatkan kematian, penyakit, dan kecacatan.

Sejumlah penelitian di Amerika Serikat dan berbagai negara mendapatkan bahwa paparan rokok pada wanita hamil adalah penyebab utama risiko kegagalan dan gangguan pada kehamilan. Rokok dapat mengakibatkan masalah bagi ibu hamil dan bayi sebelum dan setelah kelahiran. Adapun dampak pada ibu, seperti : kesulitan hamil, perdarahan pervaginam, lepasnya ari-ari lebih awal, ari-ari menutupi jalan lahir, ketuban pecah dini, kehamilan diluar kandungan, kanker (paru, mulut, tenggorokan, ginjal, kandung kemih, mulut rahim, dll), tekanan darah, kolesterol tinggi, gangguan pernapasan, diabetes, sedangkan pada bayi, seperti : Berat badan lahir rendah (BBLR) 30%, bayi prematur 10%, sindrom kematian bayi mendadak (suddent infant death syndrome (SIDS) 1200-2200/tahun, pertumbuhan janin terhambat, dan keguguran spontan 19.000-141.000/tahun, lahir mati 1900-4800/tahun, kematian janin dalam rahim 5%, bibir sumbing, gangguan jantung janin, gangguan perilaku/kurang konsentrasi, persalinan bermasalah. Disamping risiko tersebut, merokok dan paparan asap ke perokok pasif yang hamil secara langsung meningkatkan risiko, seperti : kehamilan diluar rahim, masalah pada proses persalinan dan kelahiran, kerusakan otak janin selama kehamilan, mutasi gen, leukemia, gangguan pernapasan, mata, retardasi mental, masalah perilaku, dan masalah kesehatan lainnya. Alasan merokok selama kehamilan banyak dikaitkan dengan status sosial ekonomi rendah, kesehatan mental (depresi, kecemasan, gangguan kepribadian), lingkungan sosial/pasangan, pecandu alkohol, dan faktor biologi. Pengetahuan suami tentang bahaya paparan rokok pada ibu hamil yang kurang dapat membahayakan kehamilan dan janin. Paparan asap rokok pada kehamilan mengakibatkan oksigenasi ke janin kurang, penurunan 20% asam folat yang justru diperlukan dalam kehamilan (0,4-1 mg/hari) untuk mencegah neural tube defect/NTD,yaitu ; kecacatan lahir pada otak dan sumsum tulang belakang, gangguan tumbuh kembang, seperti pada kasus down syndrome, dimana angka kejadian mencapai 7,5-11,6 per 10.000 kelahiran hidup. Cara yang paling efektif dan murah melindungi sampai 100% adalah penerapan lingkungan yang bebas rokok. Asap rokok yang dikeluarkan perokok terdiri dari asap utama mengandung 25% bahan berbahaya dan asap sampingan 75% bahan berbahaya.

Rokok adalah salah satu zat adiktif/menimbulkan ketagihan yang mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, maka oleh pemerintah digulirkanlah UU Kesehatan Nasional yang melarang orang untuk merokok di area publik, seperti : angkutan umum, fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, dan tempat ibadah. Malapetaka yang dapat ditimbulkan rokok/tembakau menginspirasi seluruh dunia untuk menyelenggarakan hari tanpa tembakau sedunia (World No Tobacco Day) setiap tanggal 31 Mei, peringatan ini dimotori oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), peringatan ini untuk membangun kesadaran global akan bahaya penggunaan tembakau dan akibat negatifnya bagi kesehatan. Penggunaan tembakau telah membuat lebih 5,4 juta penduduk bumi meninggal setiap tahun. Sehat itu pilihan hidup, karena hidup jua adalah pilihan, sekarang tinggal bagaimana memperlakukannya.