Saya seorang ibu dengan 3 anak, suami tidak bekerja karena sakit menahun. Hidup kami masih jauh dari layak, persoalan kesehatan bertubi-tubi. Akankah kami dapat “merdeka” dari kesakitan ini?
Men Wage
081337xxxx
Kemerdekaan tidak seharusnya hanya dimaknai terbebas dari penjajahan, namun lebih luas lagi sebagai rasa tidak tergantung kepada pihak lain, termasuk belenggu rasa sakit. Makna penting yang diwariskan dari kemerdekaan berupa kebebasan, bukanlah kebablasan. Kemerdekaan sebagai kebebasan konstruktif untuk membangun diri juga negeri agar terbebas dari belenggu kemiskinan, kebodohan, kesakitan, dan segala problematika hidup dan kehidupan.
Kesehatan sebagai aspek paling penting dalam kehidupan manusia. Berbagai cara ditempuh untuk menjadi sehat bahkan meningkatkan derajat kesehatan berupa sehat fisik, psikis, sosial, juga spiritual melingkupi aspek “bio-medis-psiko-sosio-spiritual,” memandang individu sebagai satu kesatuan yang utuh/holistik, tidak terpisah-pisah mencakup makna tidak saja cure/mengobati sakit, namun juga care/peduli kesehatan, dan menjaga perilaku/etika secara proporsional. Peran bidang kesehatan yang dulu hanya berfokus pada terapi, ke depan diharapkan dominan memerankan aktivitas preventif/pencegahan, dan promotif/komunikasi, informasi dan edukasi dalam berkesehatan tanpa mengesampingkan peran kuratif dan rehabilitatif bila diperlukan. Langkah-langkah pemerintah berangsur-angsur mengedepankan pola ini, salah satunya melalui implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai pengejawantahan dari tanggung jawab pemerintah akan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Walaupun belum sempurna akan tetapi sudah berani memulai, dengan segala kelemahan dan kekurangannya. Dengan telah diundangkan akan menjadi kekuatan hokum yang suka maupun tidak suka akan mengikat setiap warga untuk melaksanakannya termasuk tenaga kesehatan di dalamnya. Kesan pengabdian memang masih sangat kental dalam ranah penanganan pasien BPJS/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ungkapan “BPJS, Banyak Pekerjaan Jasa Sedikit” layak dianalisis kembali, sudah “merdeka” kah tenaga kesehatan akan otoritas terkait layanannya? Pemberi Pelayanan Kesehatan pertama/PPK I (praktek Dokter Umum/Gigi, Puskesmas, Klinik/RS Pratama) dikenakan sistem kapitasi dengan nilai Rp 10.000/peserta/bulan (Rp 8.000 dokter umum, 2.000 dokter gigi). Berapa nilai kapitasi yang dianggap layak? Padahal ada hal lebih essensial sebagai tanggung jawab yang harus diperankan Dokter, menurut Pasal 51 UU Praktik Kedokteran 2014, Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur/SOP serta kebutuhan medis pasien, bila tidak terpenuhi bisa di ancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp 50 juta. Walaupun tidak dapat dipungkiri manfaat yang dirasakan masyarakat dengan program ini. Nah, akan kah “kemerdekaan” di bidang kesehatan dapat terwujud?, mari belajar saling memahami kapasitas masing-masing agar persoalan kesehatan dan pendidikan tidak hanya menjadi modalitas dan komoditas politik belaka. Padahal ada tanggung jawab yang dapat diperankan bersama antara pemerintah dan masyarakat, bentuk “kegotongroyongan” dalam pola SJSN salah satu agenda peran tersebut.
Orang bijak mengatakan memang kesehatan bukanlah segalanya, akan tetapi tanpa kesehatan segalanya tiada arti. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut ‘’health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of diseases or infirmity’’ bermakna suatu kondisi tidak saja sehat fisik, mental, sosial, serta sejahtera tidak hanya ketiadaan penyakit atau kekurangan, dapat pula diartikan “kemerdekaan”, tidak terbelenggu kesakitan, dan ketergantungan kepada pihak tertentu. Ada empat komponen utama sebagai satu kesatuan sehat, yakni : sehat jasmani, mental, sosial, spiritual. Berdasarkan Undang-undang/UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Kesehatan berarti situasi sejahtera dari tubuh, jiwa, serta sosial yang sangat mungkin tiap-tiap orang hidup produktif dengan cara sosial serta ekonomis.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)/Human Development Index (HDI), adalah variabel yang mencerminkan tingkat pencapaian kesejahteraan penduduk atas layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, dengan pendekatan 3 indikator, yaitu : kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak/kesejahteraan, di mana kesehatan diukur dengan angka harapan hidup waktu lahir. Indikator pendidikan diukur berdasarkan melek huruf dan rata-rata lama sekolah. Indikator layak hidup diukur melalui kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok dari rata-rata besarnya pengeluaran perkapita. Di samping itu kematian ibu menjadi tantangan dari waktu ke waktu. Indonesia masih terbelenggu oleh persoalan ini. Hasil Survei Dasar Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan ada persoalan dalam pencapaian target penurunan angka kematian ibu/AKI, angka kematian bayi/ AKB, angka kematian balita/ AKABA di Indonesia, justru terjadi peningkatan yang signifikan dari AKI mengejutkan dari 228 (tahun 2007) menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup, artinya terjadi kemunduran 15 tahun. AKB turun dari 34 menjadi 32 per 1.000 kelahiran hidup. Jika dibandingkan target MDGs AKI 102 dan AKB 23, AKABA 32 per 100.000 kelahiran hidup hasilnya sangat jauh dari pencapaian MDGs ini. “Ketidakmerdekaan” dari program MDGs, mendorong pembangunan pasca-MDGs ke program Sustainable Development Goals/SDGs dengan 3 pilar indikator, yaitu: Human Development ; pendidikan, kesehatan, Social Economic Development ; sarana-prasarana lingkungan dan pertumbuhan ekonomi, serta indikator Environmental Development ; ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan yang baik.
Indonesia adalah negara kawasan Asia yang gagal mencapai target penurunan AKI. Banyak pihak yang tersentak dengan fenomena ini. Hasil SDKI 2012 menjadi sebuah pelajaran bagi Indonesia yang saat ini Negara dianggap “gagal” memberi perlindungan bagi ibu melahirkan. Padahal UUD 1945 memberi amanat bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi seluruh masyarakat. UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juga mengamanatkan pemerintah untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan universal bagi setiap masyarakat termasuk pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi.
Kesehatan itu kebutuhan setiap insan. Menurut Abraham Maslow manusia memiliki lima tingkat kebutuhan hidup yang akan selalu berusaha untuk dipenuhi sepanjang masa hidupnya, lima tingkat ini dapat membedakan setiap manusia dari sisi kesejahteraan hidupnya. Adanya kebutuhan akan keamanan dan keselamatan termasuk kemerdekaan bebas dari ancaman, penjajahan, di samping ada kebutuhan fisiologis (sandang, pangan, papan), sosial, pertemanan, keluarga, penghargaan, dan aktualisasi diri. Teori Maslow jelas menggambarkan bahwa ada kebutuhan akan kebebasan, termasuk terbebas dari masalah kesehatan adalah penting. Berbagai peran telah dijalankan pemerintah dalam menjembatani berbagai persoalan kesehatan, namun kata pepatah “masih jauh panggang dari api” masih banyak persoalan yang perlu dibenahi dengan berbagai strategi guna mencapai citacita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Banyak cara memaknai kemerdekaan, banyak hal dapat dilakukan. Walaupun sudah merdeka dari belenggu penjajahan kiranya belum optimal “kemerdekaan” dirasakan dari sisi-sisi lain kehidupan, termasuk kesehatan. Kurang optimalnya peran yang diambil sesuai swadharma/kompetensi masing-masing juga berdampak melemahkan. Bekerja adalah ibadah. Mengutip sloka Bhagavad Gita yang menyebut Karmanye vadhikarastema phaleshu kadachana, sebuah refleksi akan bahwa tugas kita hanyalah berupaya bukan hasil dari upaya itu. Jadi, Apakah kita sudah dan mampu memaknai kemerdekaan ini dengan baik? Akankah ungkapan (Gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kertoraharjo) tentram dan makmur, tanahnya sangat subur dapat terwujud? Sebagai realisasi Pasal 33 UUD 1945. Merdeka!
dr. I Gusti Ngurah Made Bayuningrat, Sp.OG., M.M., C.Ht.
Dosen Fakultas Kedokteran & Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa
Dokter Obgin RSU Premagana & RSIA Puri Bunda