Bincang Bincang Medis Remaja Cerdas, Ibu Hamil Sehat, Anak Selamat, Keluarga Sejahtra
October 20, 2015
Makan Hidangan ’’Pelangi’’ Let’s Paint Your Plate
October 20, 2015

Keselamatan Pasien adalah Hukum Tertinggi “Agroti Salos Lex Suprima”

Pertanyaan :

Dok, saya sedang mengandung dua bulan. Saya minggu lalu mengalami perdarahan dan ada flek-flek dari kemaluan. Perdarahan itu diawali nyeri pada perut. Kata dokter, saya mengalami keguguran. Apakah kehamilan saya itumasih bisa dilanjutkan? Saya dan suami takut dok, karena ini kehamilan pertama saya. Bagaimana dengan keselamatan kehamilan saya ini? Dan apa yang harus saya lakukan?

Ny. Mery, Badung
0812363xxxx
Jawaban :

Kecemasan dan ketakutan yang Ibu Mery alami adalah hal wajar. Terlebih ini adalahkehamilan ibu pertama. Sudahpasti, kehamilan ini sangat ibu dan suami nanti-nantikan. Namun, karena sesuatu dan lain hal, akhirnya muncul “ancaman” yang disebut sebagaikeguguran mengancam alias abortus imminens. Dari data yang ibu sampaikan, tentukondisi kehamilan ibu masih dalam batas normal/sehat.Pasalnya, dokter masih mengizinkan kehamilan ibu dilanjutkan. Pada kondisi tertentu, ada kehamilan yang memangtidak dapat dipertahankan lagi. Jika itu terjadi, harus dilakukan tindakan kuret/ pengeluaran konsepsi/hasil kehamilan akibat keguguran. Hal ini bisa menyebabkan inkomplit/tidak lengkap atau pertumbuhan bayi mengalami gangguan, akibat janin tidak berkembang/anembryonic pregnancy. Kondisi itu disebut BO(Blighted Ovum). Kehamilan ini terjadi di dalam rahim yang tidak disertai adanya bibit janin pada kantong kehamilan/gestasi dalam jangka waktu dua bulan hamil (diameter kantong hamil 13 mm tanpa yolksac atau lebih 17 mm tanpa janin diprediksi nonviable/tidak hidup). Kehamilan sehat dengan USG/Ultrasonografi, dalam dua bulan harus ada kantong kehamilan berikut bibit/janin dan denyut jantungnya. Bila kantong hamil sudah berdiameter 1,5 mm di 7 minggu, dan 2 mm di 8 minggu wajib dijumpai janin/fetal pole dan keadaan denyut jantungnya dengan angka keguguran 90,8%, walaupun 97% kehamilan dapat berlanjut lebih dari lima bulan.

Kemungkinan yang Ibu Mery alami adalah keguguran mengancam. Akibat terjadi peristiwa perdarahan dari uterus. Pada kehamilan sebelum 20 minggu, dengan hasil konsepsi masih dalam uterus dan viable, maka mulut rahim masih tertutup. Dalam keadaan ini, kehamilan ibu masih bisa diteruskan. Tetapi dengan pemberian terapi memadai serta pengawasan intens terhadap setiap gejala dan tanda yang timbul. Halitu memberi isyarat kita untuk menentukan langkah dan tindakan berikutnya. Dokter tentu akan melakukan pemeriksaan selengkap mungkin. Pemeriksaan meliputi: wawancara, fisik head to toe alias dari “ujung rambut sampai kaki”, bahkan pemeriksaan inspeksi/pengamatan arah sumber perdarahan di kemaluan, dan colok vagina. Upaya ini menentukan besar, lokasi kehamilan (di dalam atau di luar rahim), serta memonitor penyakit atau ada tidaknya kelainan. Berikut dilakukan pemeriksaan penunjang USG. Bila memungkinkan cek progesteron untuk memastikan viabilitas. Bila lebih dari 20 ng/ml menunjukkan kehamilan sehat/viable.

Ancaman terjadi pada kehamilan, memang tidak bisa diabaikan. Kehamilan bukan saja berisiko pada ibu, tetapi juga janin yang dikandungnya. Ibu sendiri dapat mengalami perdarahan hebat, sedangkan pada janinnya, bisa gagal tumbuh malah keguguran. Penanganan pada kasus ini memerlukan istirahat total/baring/bed rest. Dalam kondisi ini dapat disupport terapi hormon, seperti progesteron/didrogesteron dengan dosis/takaran, jangka waktu, yang disesuaikan dengan masalah dan juga usia kehamilan. Dokter akan menilai terapi yang paling optimal, kasus per kasus. Pasalnya, tidak setiap keguguran yang mengancam itu dapat sembuh. Bukan tidak mungkin terjadi keguguran parsial maupun lengkap. Jadi penting mengenali dan juga memahami peristiwa gejala dan tanda apa saja yang ditunjukkan pada kehamilan itu. Kehamilan dapat saja diteruskan, tidak serta merta sama antara satu individu dengan individu lain.

Tugas dokter adalah berupaya memberi yang terbaik. Dalam hukum kesehatan RI disebutkan perikatan dokterpasien adalah sebagai perikatan upaya/inspanning verbintenis. Bukan perikatan hasil/resultaat verbintenis. Artinya, Dokter dengan upaya maksimal sesuai keilmuannya akan berupaya menanganinya. Namun kegagalan sembuh bagi sebagian kalangan, sering dianggap sebagai malapraktik/wanprestasi. Bahkan upaya dokter terancam pidana. Padahal hubungan hukumnya keperdataan. Asas hukum kesehatan agroti salos lex suprima mengamanatkan pentingnya keselamatan pasien dalam setiap sisi proses pelayanan kesehatan. Tidak peduli akhir dari proses pelayanan kesehatan itu sembuh atau tidak yang Terpenting selama proses berlangsung, hendaknya dilakukan kehati-hatian. Penanganan hendaknya sesuai standar profesi dan SOP (standar operating procedure).

Ketulusikhlasan Dokter dalam menolong malah sering menjadi petaka baginya. Sudah pasti, hal ini memerlukan pemahaman/persepsi yang sama tentang pengenaan hukum dan perundangan yang berlaku. Ini sangat penting agar tidak menjadikan dokter mengambil langkah protektif akan profesinya, yang disebut defensive medicine, seperti terjadi di negara-negara maju. Dokter akan menghindari pasien yang cenderung berkomplikasi, dan melakukan over laboratory test/cek semua uji laboratorium yang pada akhirnya tidak saja merugikan profesi Dokter, juga pasiennya. Karena Dokter hanya akan menolong jika ada kepastian kesembuhan saja. Segala kegawatdaruratan yang terjadi, Dokter akan berupaya menghindari. Alasannya, ada keterancaman dirinya oleh peraturan perundangan tersebut. Dalam situasi ini pelayanan kesehatan mengacu pada parameter yang jelas. Sebab, penanganan kesehatan itu dapat berisiko kematian. Bukan berarti upaya ini mengabaikan hasil, justru dengan penerapan standar pelayanan medik dan SOP yang baik danbenar, dapat mencegah upaya tidak tepat dalam penanganan kasus. Betapa penting memahami kedudukan masing-masing agar tidak menimbulkan polemik yang kontraproduktif. Komunikasi melalui mediasi penting dikedepankan. Solusi terhadap permasalahan akan dampak dari tindakan tersebut. Dengan demikian, tidak ada “ketakutan” dari semua pihak untuk menjalankan profesinya di atas sumpah jabatan yang diemban para dokter masingmasing. Umum terjadi masalah komunikasi memicu persoalan krusial. Komunikasikan setiap permasalahan yang ada agar dalam menyelesaikan masalah tidak menimbulkan masalah baru.

Dalam kasus Ibu Mery alami. Semoga tidak ada persepsi berbeda, baik terkait solusi yang diberikan pada masalah itu termasuk penanganan dari Dokter. Dokter sudah pasti bertindak profesional menangani kasus ibu menggunakan asas hukum kesehatan agroti salos lex suprima. Komunikasikan masalah itu dengan Dokter yang menangani agar tidak terjadi miskomunikasi atau mispersepsi. Komunikasi adalah kunci setiap persoalan ada solusi. Asalkan semua pihakmemahami perannya masing-masing. Jangan mengambinghitamkan persoalan yang belum jelas adanya. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat meminimalisir ketakutan Ibu dan keluarga. Kehamilan adalah sebuah proses alamiah. Menjalaninya adalah pilihan terbaik. Penanganan sebelum, selama, setelah kehamilan penting sekali. Kunjungan prahamil, ANC (antenatal care) dan masa nifas adalah serangkaian cara menjembatani persoalan kehamilan. Terpenting adalah Ibu dan keluarga dapat menerima dan menjalani setiap proses kehamilan dengan senang hati, bukan dengan susah hati. Terima kasih.
dr. I Gusti Ngurah Made Bayuningrat, Sp.OG., M.M., C.Ht.
Dosen dan Dokter Obgin Fakultas Kedokteran & Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa
RSU. Premagana & RSIA Puri Bunda