Dok. Saya ibu muda 23 tahun memiliki adik kandung perempuan yang dalam waktu dekat akan menikah di usia 19 tahun. Dampak apa yang dapat timbul?. Terima kasih
Ny. Rini, Bangli
081337xxxx
“Organ-Organ Reproduksi Remaja Belum Siap Menerima Kehamilan & Kelahiran”
Pernikahan adalah hal yang membahagiakan dan membanggakan jika dilakukan dalam kondisi ideal siap secara mental, fisik, bahkan finansial di usia reproduksi sehat 20-35 tahun. Kesiapan diri sangat menentukan kesuksesan pernikahan, karena menikah itu tidak saja menggabungkan dua insan yang berbeda saling mencintai, namun lebih dari itu menggabungkan dua keluarga besar yang memiliki karakteristik berbeda pula. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas minimal usia pernikahan yaitu 16 tahun bagi perempuan, dan 19 tahun bagi laki-laki. Batas usia minimal dalam UU perkawinan saat ini menjadi peluang terjadinya peningkatan pernikahan dini, selain masalah adat, dan kehamilan di luar pernikahan.
Segi kesehatan reproduksi pada ibu usia di bawah 20 tahun (remaja) organ-organ reproduksinya belum siap mengalami kontak seksual, kehamilan, bahkan persalina. Remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun mental/psikis. Ketidaksiapan ini cenderung meningkatkan angka kematian ibu melahirkan, bayi berat lahir rendah, dan kualitas kesehatan juga rendah akibat kekurangsiapan menghadapi kehamilan dan persalinan. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana/BKKBN & Kantor Urusan Agama/KUA tingkat perceraian akibat pernikahan dini mencapai 50% yang diakhiri perceraian dan masalah baru. Data Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia/SDKI 2012 menunjukkan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia mencapai 359 per 100 ribu kelahiran hidup juga di sumbang dari masalah ketidaktahuan dan ketidakpedulian remaja akan kesehatan reproduksinya. Usia 20 tahun adalah akhir dari masa pertumbuhan, dengan alasan ini maka dianjurkan perempuan menikah di tahap usia reproduksi sehat diatas, karena jika diluar usia tersebut ada risiko kesakitan dan kematian. Risiko pada proses kehamilan remaja diantaranya : keguguran/aborsi, tekanan darah tinggi/preeklampsia, infeksi, anemia, kanker mulut rahim, kematian bayi. Bila remaja tersebut mampu bersalin dapat terjadi kelahiran prematur, kesulitan persalinan, berat bayi lahir rendah, kematian bayi, cacat bawaan. Mengingat kesiapan dan dampak buruk tersebut, maka penundaan kehamilan dikenal sekarang sebagai Penundaan Usia Pernikahan/PUP. Pasangan/remaja yang menikah kurang 20 tahun dianjurkan menunda kehamilan sampai usia ideal hamil dengan menggunakan kontrasepsi, seperti : kondom, pil, IUD, Implan, suntikan.
Jumlah usia remaja antara 10-24 tahun di Indonesia pada sensus penduduk tahun 2010 berkisar 27,6% atau 64 juta jiwa dan usia 10-19 tahun 18,3% sekitar 43,5 juta jiwa. Besarnya populasi remaja merupakan aset dan potensi bangsa di masa depan, karenanya harus dapat dijamin bahwa remaja Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan terbebas dari permasalahan yang mengancam termasuk kesehatan reproduksinya. Jumlah ini tentu memerlukan perhatian khusus semua pihak, karena masa remaja adalah masa pancaroba, masa pencarian jati diri ditambah kompleksitas masalah global dan informasi tidak terkendali dapat mengakibatkan perilaku remaja menjadi tidak sehat yang tentu dapat berdampak pada tiga risiko triad kesehatan reproduksi remaja, yaitu: masalah seks pranikah, narkoba/NAPZA, HIV/AIDS yang bila masalah ini terus berlangsung dapat memengaruhi kualitas bangsa 10-20 tahun mendatang. Perilaku seks pranikah dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, sosial dan ekonomi bagi remaja dan keluarganya. Penyalahgunaan NAPZA/Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Zat Aditif lain berkali-kali dan terus menerus disamping menyebabkan ketergantungan dan ketagihan dapat menimbulkan gangguan fisik, mental, emosional, dan fungsi sosial. HIV adalah virus yang melemahkan kekebalan tubuh manusia sehingga menimbulkan sekumpulan gejala disebut AIDS.
Jadi berbagai dampak dapat terjadi baik pada ibu, janin, suami dan keluarga menyangkut masalah pernikahan dini. Solusinya tentu yang terbaik adalah penundaan usia pernikahan/PUP, agar dapat melahirkan generasi cinta sehat, siap membangun negeri seperti yang dicanangkan pemerintah. Generasi berencana, dan generasi emas. Semua program yang dicanangkan tentu bertujuan baik, tinggal bagaimana agar sehat itu dapat hadir ditengah-tengah kehidupan kita. Terima kasih. Semoga bermanfaat.
dr. I Gusti Ngurah Made Bayuningrat, Sp.OG., M.M., C.Ht
Dosen & Dokter Obgin Fakultas Kedokteran & Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa